Tersangka Sertifikat Palsu Diringkus
SELUMA TIMUR, BE - Tersangka pengelapan dan pemalsuan sertifikat kebun, Ml (34) kemarin (29/6) diringkus di Semarang, Jawa Tengah. “Pelaku berhasil diringkus di Semarang setelah kita berkoordinasi dengan Polsek Pati di Jawa Tengah,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskannya, pelaku ditangkap setelah Buser Polres Seluma berkoordinasi dengan Polsek Pati. Yang telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Data yang berhasil dihimpun, jika pelaku melakukan penipuan terhadap korban Wiin (35) warga Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencari korbannya untuk membeli kebun sawit selauas 5 hektar. Tersangka kemudian menggandakan sertifikat palsu dan diserahkan kepada korban korban. Karena mengetahui lahan yang dibelinya tidak ada surat-suratnya, serta saat di periksa ternyata sertifikatnya palsu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma. “Setelah diperiksa oleh korban ternyata sertifikatnya palsu, serta lahan yang dibelinya tidak memiliki surat-surat resmi. Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kasusnya ke Mapolres Seluma,” sampainya. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. Sedangkan tersangka masih dalam perjalanan menuju Bengkulu. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: